Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam
bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan
bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat
desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun
oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan
antara lain :
- Akta Notaris
- NPWP
- Susunan badan pengurus
- Sekretariat
- Ijin operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota
Program dan Kegiatan di PKBM
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut umumnya antara lain :
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut umumnya antara lain :
- Pendidikan Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pendidikan Keaksaraan Fungsional/KF (bagi Buta Aksara)
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
- Pendidikan Keterampilan, Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-kursus.
- Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan dan Keorangtuaan (parenting)
- Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan
- Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat, Kelompok Belajar Usaha (KBU dan KUBE)
- Pendidikan Seni, Budaya dan Olah Raga
- Pendidikan Lingkungan Hidup, Pelestarian Hutan, Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perikanan
- Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
- Dan lain-lainnya.
Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program pendidikan kesetaraan
setingkat SD (Sekolah Dasar). Program ini ditujukan bagi yang ingin
mendapatkan pendidikan setingkat SD. Paket B adalah program pendidikan
kesetaraan setingkat SMP/SLTP (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat
Pertama). Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setingkat
SMA/SLTA (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Atas).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditujukan bagi anak-anak dalam rentang
usia 0 - 6 tahun. Program ini dapat terdiri dari berbagai kegiatan
seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan
lain-lainnya.
Keaksaraan Fungsional (KF) adalah pengembangan program pemberantasan
buta aksara/huruf. Program ini dilaksanakan selain bertujuan untuk
pemberantasan buta huruf/aksara juga diberi pelatihan agar para peserta
didik (umumnya telah berusia dewasa) dapat meningkatkan keterampilan
yang dimilikinya sehingga kesejahteraan hidupnya dapat lebih
ditingkatkan pula.
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan sarana bagi masyarakat untuk
meningkatkan pengetahuan melalui membaca. TBM adalah semacam
perpusatakaan yang menyediakan buku-buku bacaan yang bermanfaat dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pendidikan Keterampilan (vokasional), Kecakapan Hidup (life skill) dan
Kursus - kursus merupakan program yang memberikan keterampilan praktis
kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya seperti
keterampilan pertukangan, permesinan, tata busana, komputer, jasa, dsb.
Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan sebenarnya program
yang sudah sangat biasa atau umum diselenggarakan oleh masyarakat
seperti pengajian, Majelis Takhlim, Iqro, Taman Pendidikan Al Qur'an,
sekolah minggu, pemahaman Alkitab, dan lain sebagainya yang berkaitan
peningkatan ke'imanan.
Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat dan Kelompok
Belajar Usaha adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui usaha/bisnis masyarakat baik dilakukan
secara berkelompok atau bersama-sama. Selain itu juga sebagai sumber
pembiayaan bagi keberlangsungan lembaga atau program-program lainnya.
Keberhasilan program ini akan makin meningkatkan semangat masyarakat
untuk terus belajar dan berkembang atau dijadikan sebagai ragi belajar.
Legalitas PKBM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.(Asyik Tutor PKBM Anshor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar